Senin, 19 Januari 2026

Wajib Tahu! Syarat dan Waktu Membayar Zakat Mal dan Fitrah

 


Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam membangun kesejahteraan dan keadilan sosial.


Siapa yang wajib membayar zakat?

  1. Beragama Islam
  2. Baligh dan berakal
  3. Merdeka (bukan hamba sahaya)
  4. Memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul (untuk zakat mal)
  5. Kepemilikan penuh
  6. Bebas hutang
  7. Sudah mencapai nisab
  8. Sudah melewati haul (siklus kepemilikan satu tahun.

Zakat mal (harta): wajib jika total harta; uang, emas, aset perdagangan, pertanian, peternakan, investasi, dan sebagainya telah mencapai nisab dan haul.


Zakat fitrah: wajib bagi setiap jiwa muslim yang mampu, tanpa melihat kepemilikan harta.


Untuk zakat fitrah, syarat wajibnya lebih sederhana: setiap Muslim yang hidup pada malam Idul Fitri dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya sehari semalam.


Kapan waktu pembayaran zakat?

Zakat Fitrah

Ditunaikan mulai awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri.


Zakat Mal

Ditunaikan saat harta mencapai nisab dan sudah dimiliki satu tahun (haul). Untuk pertanian, hewan, dan rikaz haul tidak diperlukan, biasanya pada saat panen atau ditemukan.


Zakat harta bisa juga secara bulanan, seperti zakat penghasilan yang dikeluarkan tiap bulan.


Sumber : baznas

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Materi

Pengikut

Pengikut

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive